Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan sanksi penghentian penyidikan

  • sanksi penghentian penyidikan

     Kariza updated 5 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Kariza

    Member
    28 April 2019 at 10:29 am
  • Kariza

    Member
    28 April 2019 at 10:29 am

    Hi rekan-rekan, mohon infonya telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan ada indikasi telah melakukan tindak pidana, namun tindak pidana ini baru dilakukan pertama kali oleh WP.
    Dari kasus di atas, sesuai KUP 16 Tahun 2009 Pasal 38, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1(satu) tahun
    Namun, Berdasarkan KUP 16 Tahun 2009 Pasal 44B, bahwa penyelidikan dapat dihentikan jika WP sudah melunasi utang pajak ditambah denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidakatau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan

    Jadi, berapa sebenarnya sanksi yang harus dibayar untuk menghentikan penyidikan ini? Apakah sejumlah pada pasal 38/44?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now