Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sanksi penghentian penyidikan
Hi rekan-rekan, mohon infonya telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan ada indikasi telah melakukan tindak pidana, namun tindak pidana ini baru dilakukan pertama kali oleh WP.
Dari kasus di atas, sesuai KUP 16 Tahun 2009 Pasal 38, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1(satu) tahun
Namun, Berdasarkan KUP 16 Tahun 2009 Pasal 44B, bahwa penyelidikan dapat dihentikan jika WP sudah melunasi utang pajak ditambah denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidakatau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikanJadi, berapa sebenarnya sanksi yang harus dibayar untuk menghentikan penyidikan ini? Apakah sejumlah pada pasal 38/44?