Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan jenis "CV" perlukah membuat Laporan Perbandingan Utang dan Modal yg terbagi atas saham2

  • Perusahaan jenis "CV" perlukah membuat Laporan Perbandingan Utang dan Modal yg terbagi atas saham2

     ariiph rusdian updated 5 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • ariiph rusdian

    Member
    26 April 2019 at 11:51 pm
  • ariiph rusdian

    Member
    26 April 2019 at 11:51 pm

    Dear Rekan,

    mohon pencerahannya untuk kelengkapan pelaporan SPT Badan, apakah perusahaan jenis "CV' perlu membuat laporan perbandingan utang dan Modal yg terbagi atas saham2 ? mengingat modal CV tersebut bukan dalam bentuk saham.. mohon penjelasannya rekan..

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now