Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT 1771 Lampiran III, Kredit Pajak PPh 22 Impor (PIB)
SPT 1771 Lampiran III, Kredit Pajak PPh 22 Impor (PIB)
Dear Rekan,
mohon bantuannya cara pengisian PIB (PPh 22 Impor) sebagai kredit pajak perusahaan di Lampiran III SPT 1771 bagaimana ya ?
1. Cara Pembayarannya dibayar sendiri / dipungut-potong pihak lain?
2. Jika Dibayar Sendiri, kode MAP nya yang mana dan NTPN nya tidak bisa dimasukan sesuai BPN (bukti penerimaan negara)
3. Jika Dipungut pihak lain, nomor bukpot dan NPWP nya dimasukan atas nama siapa ya rekan ? dirjen bea cukai atau lainnya ?Mohon informasinya, terima kasih.
1. Dibayar Sendiri, cek BPN nya atas nama Kantornya rekan bukan, klo iya berari di bayar sendiri. nilai sesuai nilai PPH IMPOR nya.
2. yg PPH IMPOR KJS 411123-100
3. biasanya di byar sendiri, klo di byr org lain, sya tdk tahu.
Terima Kasih.
numpang nanya disini juga ya rekan.
pada PIB terdapat bea masuk,pph dan ppn. apakah bea masuk ikut dikreditkan pada 1771 lampiran III?
nomor yang dimasukann pada pada formulir 1771 lampiran III apakah kode billing atau nomor yang lainnya?terima kasih.