Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengambilan Prive
Rekan,
CV XYZ tgl 31 des 2017mempunyai struktur permodalan sbb:
Modal Rp. 200 jt
Saldo Laba di tahan Rp. 500 jt.
Rugi thn berjalan(Rp. 75 jt).Pada thn 2018Tn B sebagai pemilik CV, mengambil laba ditahan Rp. 200 jt sebagai prive.
Pertanyaan:
Apakah Prive yg diambil Tn B merupakan objek pph?
trims- Originaly posted by ab006851:
Apakah Prive yg diambil Tn B merupakan objek pph?
trimsga
Trims Rekan Santa,
Jadi Prive yang diambil oleh Tn B di thn 2018 bukan merupakan Objek pPh bagi Tn B ya?
Saya tadi liat2 arsip pembahasan di Ortax mengenai Prive di CV, ada yang mengatakan bahwa pengambilan prive yg bukan objek pajak apabila CV tersebut mengalami keuntungan usaha dan bukan dilihat dari saldo laba ditahan.trims
bukan objek pajak
- Originaly posted by ab006851:
Jadi Prive yang diambil oleh Tn B di thn 2018 bukan merupakan Objek pPh bagi Tn B ya?
Saya tadi liat2 arsip pembahasan di Ortax mengenai Prive di CV, ada yang mengatakan bahwa pengambilan prive yg bukan objek pajak apabila CV tersebut mengalami keuntungan usaha dan bukan dilihat dari saldo laba ditahan.laba ditahan itu juga termasuk keuntungan.. hanya saja keuntungan yang terakumulasi dari periode2 sebelumnya.. jadi selama pengambilan prive walaupun perusahaan lagi rugi di tahun berjalan, ga ada masalah dan bukan objek pajak.
yang aneh apabila saldo dineraca menyatakan nilai rugi ditahan, namun bisa ambil prive. itu yg aneh
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
yang aneh apabila saldo dineraca menyatakan nilai rugi ditahan, namun bisa ambil prive. itu yg aneh
setuju dengan ini.
Terima Kasih rekan2 atas jawabannya.