Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PER 25 thn 2017
Rekan Ortax,
Apabila suatu perusahaan di dalam kompenen biaya nya ada biaya bunga pinjaman bank, apakah perhitungan biaya bunga pinjamannya dalam menghitung laba fiskal mengacu ke Per 25 thn 2017?
trimsiya
jika melebihi akan dikoreksi
CMIIWBenar sekali rekan… bila perbandingan DER di atas 4:1, siap-siap terima surat dari KPP dan pembetulan
Trims rekan andre dan rekan rosy atas info nya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies