Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lampiran Perbandingan Utang-Modal

  • Lampiran Perbandingan Utang-Modal

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • shindyftr31

    Member
    23 April 2019 at 11:34 am

    Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?

    (Statusnya PT AAA memiliki utang)

  • shindyftr31

    Member
    23 April 2019 at 11:34 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 April 2019 at 11:49 am
    Originaly posted by shindyftr31:

    Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?

    wajib kecuali perusahaan2 jenis tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, pertambangan, infrastruktur, dan perusahaan2 yang menggunakan perhitungan PPh final dalam pelaporan SPT badannya.

  • shindyftr31

    Member
    23 April 2019 at 12:03 pm

    perusahaan saya sbg developer rekan, kirakira wajib ga yah utk melampirkan ?

  • Rizal.F

    Member
    25 April 2019 at 2:17 pm
    Originaly posted by shindyftr31:

    Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?

    (Statusnya PT AAA memiliki utang)

    ada beban bunga yang dibayar atas hutang tersebut,
    kalo ada pembayaran beban bunga, DER harus ada dalam laporan SPT

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 April 2019 at 5:11 pm
    Originaly posted by shindyftr31:

    perusahaan saya sbg developer rekan, kirakira wajib ga yah utk melampirkan ?

    developer gak pakai perhitungan DER karena pajaknya final

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now