Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lampiran Perbandingan Utang-Modal
Lampiran Perbandingan Utang-Modal
Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?
(Statusnya PT AAA memiliki utang)
- Originaly posted by shindyftr31:
Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?
wajib kecuali perusahaan2 jenis tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, asuransi, pertambangan, infrastruktur, dan perusahaan2 yang menggunakan perhitungan PPh final dalam pelaporan SPT badannya.
perusahaan saya sbg developer rekan, kirakira wajib ga yah utk melampirkan ?
- Originaly posted by shindyftr31:
Rekan mau tanya untuk laporan Spt Tahunan Badan itu wajib melampirkan perbandingan utang-modal atau tidak?
(Statusnya PT AAA memiliki utang)
ada beban bunga yang dibayar atas hutang tersebut,
kalo ada pembayaran beban bunga, DER harus ada dalam laporan SPT - Originaly posted by shindyftr31:
perusahaan saya sbg developer rekan, kirakira wajib ga yah utk melampirkan ?
developer gak pakai perhitungan DER karena pajaknya final