Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Hibah harta di tengah tahun masa pajak

  • Hibah harta di tengah tahun masa pajak

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Rr09071995

    Member
    18 April 2019 at 5:30 pm

    Saya ingin bertanya
    Jadi misal
    Si A memperoleh tanah di tahun 2005 di bulan Mei tapi di bulan yang sama si A langsung menghibahkan tanah tersebut kepada anak kandungnya yang tidak memiliki npwp. Namun sampai saat ini si A tidak pernah melaporkan tanah tersebut. Apa tanah tersebut harus tetap di ikutkan pas final?
    Karena setahu saya berdasarkan Peraturan dirjen pajak No 19 tahun 2014 dalam pengisian harta adalah hanya harta yang dikuasai pada akhir tahun masa pajak.

    Apakah tanah tersebut masih harus di ikutkan pas final? Sedangkan tanah tersebut telah dihibahkan

  • Rr09071995

    Member
    18 April 2019 at 5:30 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 11:08 am

    gak usah ikut PAS final, pembetulan SPT tahunan saja

  • eddy_20

    Member
    22 April 2019 at 12:03 pm
    Originaly posted by rr09071995:

    Si A memperoleh tanah di tahun 2005 di bulan Mei tapi di bulan yang sama si A langsung menghibahkan tanah tersebut kepada anak kandungnya yang tidak memiliki npwp.

    apakah anak kandungnya sudah memiliki NPWP sekarang?
    Memang sih lebih baik pembetulan SPT saja agar tdk perlu bayar Pajaknya. Tapi apakah data2 tsb masih ada simpan, misalnya akte hibah, pelaporan SPT Tahunannya, dll. Kalau rekan bisa menunjukkan data2 yg diminta fiskus nantinya maka tdk ada masalah sih.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now