Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pebagian Deviden yang diangsur.
Dear rekan semua, mau nanya apakah pembagian deviden boleh dilakukan dengan cara diangsur? misalnya tahun ini perusahaan menetapkan pembagian deviden sebesar 6M, pajaknya 600 juta, sehingga sisa yang dibayarkan adalah 5,4M apakah 5,4M ini bisa dibayarkan kepada pemegang saham secara diangsur?
Setahu saya bisa saja rekan, tergantung pemegang sahamnya mau atau tidak
apa rekan yang lain juga sependapat?
- Originaly posted by TuanCumi:
mau nanya apakah pembagian deviden boleh dilakukan dengan cara diangsur? misalnya tahun ini perusahaan menetapkan pembagian deviden sebesar 6M, pajaknya 600 juta, sehingga sisa yang dibayarkan adalah 5,4M apakah 5,4M ini bisa dibayarkan kepada pemegang saham secara diangsur?
seharusnya bisa rekan.
saran saya ya lebih baik akui dividen yg ada itu sesuai dengan kemampuan kas sekarang dulu, jgn anggap diangsur, misalnya hanya ada 1M, maka akui ada pembagian dividen 1M dulu, baru beberapa bulan lagi akui lagi. jadi secara pajak & pencatatan juga bagus rekan.cmiiw
Biasanya pembagian Deviden itu ditentukan pada saat RUPS Tahunan yang mana nilainya ditelah ditentukan dan pembayarannya dapat diangsur kemasing masing pemegang saham.
Originaly posted by eddy_20:seharusnya bisa rekan.
saran saya ya lebih baik akui dividen yg ada itu sesuai dengan kemampuan kas sekarang dulu, jgn anggap diangsur, misalnya hanya ada 1M, maka akui ada pembagian dividen 1M dulu, baru beberapa bulan lagi akui lagi. jadi secara pajak & pencatatan juga bagus rekanUntuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:
1. jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
2. tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Resikonya jika memakai deviden interim maka pph deviden yang telah disetorkan akan mubazir jika perusahaan mengalami kerugian dan pemegang saham harus mengembalikan deviden yang telah dibagikan
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Biasanya pembagian Deviden itu ditentukan pada saat RUPS Tahunan yang mana nilainya ditelah ditentukan dan pembayarannya dapat diangsur kemasing masing pemegang saham.
sepakat dengan ini, untuk masalah deviden itu harus ada RUPS nya dulu, teknis pembayarannya juga dibahas saat RUPS, dibayar langsung atau di angsur.