Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 atau pasal 17
Dear Rekan,
CV bergerak secara komersial baru pada bulan Juli 2018, s/d Des 2018 omset diatas 4.8M, saya mau CV tersebut mengacu pada PP 23 atau pasal 17?
Mohon petunjuknya…
Penggunaan PP 23 itu dilihat dari omset tahun sebelumnya yakni omset tahun 2017.
Apabila omset tahun sebelumnya masih dibawah 4,8M maka masih dapat menggunakan PP 23.
Namun apa bila saat ini anda mau menerapkan PP 23 untuk periode Juli 2018 s/d Des 2018, bukan kan sudah terlambat?
Karena PP 23 di hitung, dibayarkan dan dilaporkan tiap bulannya?
Apabila saat ini, anda tetap ingin menerapkan PP 23 untuk periode Juli – Des 2018 ada kemungkinan akan kena denda tagihan pajak atas keterlambatan pembayaran dan pelaporannya.
Kalau memang dari awal PP23, ya PP 23 dulu aja sampai laporan tahunan.
Bau setelah laporan tahunan ini minta ganti ke pembukuan- Originaly posted by Vanhounten:
Penggunaan PP 23 itu dilihat dari omset tahun sebelumnya yakni omset tahun 2017.
Jika tahun 2017 belum berdiri CV tersebut, apakah di tahun 2018 otomatis PP23 dgn omset diatas 4.8M, dan menurut konsultan pajak saya mengacu ke PP23, jika ingin mengunakan pasal 17 harus mengajukan surat permohonan, apa demikian rekan?
- Originaly posted by accajm:
CV bergerak secara komersial baru pada bulan Juli 2018, s/d Des 2018 omset diatas 4.8M, saya mau CV tersebut mengacu pada PP 23 atau pasal 17?
Utk perusahaan yg baru berdiri setelah PP 23 keluar, boleh memilih apakah mau dikenakan PPh final 0,5% atau PPh tarif umum. Jika memilih PP 23 maka tiap bulan harus bayar PPh final 0,5%. Dan jika di tahun 2018 ternyata omsetnya sudah melebihi 4,8M maka di 2019 tdk boleh pakai PP 23 lagi tapi gunakan tarif umum.
cmiiw
- Originaly posted by accajm:
ika tahun 2017 belum berdiri CV tersebut, apakah di tahun 2018 otomatis PP23 dgn omset diatas 4.8M, dan menurut konsultan pajak saya mengacu ke PP23, jika ingin mengunakan pasal 17 harus mengajukan surat permohonan, apa demikian rekan?
Kalau perusahaan baru yg memilih menggunakan tarif umum, memang harus memberitahukan kepada KPP terdaftar. (PMK 99 tahun 2018)
cmiiw