Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat Hijau atas tanah / bangunan
Surat Hijau atas tanah / bangunan
Dear rekan ortax semua , sy mau bertanya
Di kantor saya ada aset yg berupa gudang , namun statusnya surat hijau bukan shm , dan setiap tahunnya membayar pbb dan biaya sewa tanah / bangunan kepada negara.
Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies