Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Hijau atas tanah / bangunan

  • Surat Hijau atas tanah / bangunan

     Novipuris updated 5 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Novipuris

    Member
    16 April 2019 at 12:02 pm

    Dear rekan ortax semua , sy mau bertanya

    Di kantor saya ada aset yg berupa gudang , namun statusnya surat hijau bukan shm , dan setiap tahunnya membayar pbb dan biaya sewa tanah / bangunan kepada negara.

    Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?

    Terima kasih.

  • Novipuris

    Member
    16 April 2019 at 12:02 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now