Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Surat Hijau atas tanah / bangunan

  • Surat Hijau atas tanah / bangunan

  • Novipuris

    Member
    16 April 2019 at 12:01 pm

    Dera rekan ortax semua , sy mau bertanya

    Di kantor saya ada aset yg berupa gudang , namun statusnya surat hijau bukan shm , dan setiap tahunnya membayar pbb dan biaya sewa tanah / bangunan kepada negara.

    Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?

    Terima kasih.

  • Novipuris

    Member
    16 April 2019 at 12:01 pm
  • tbk_edi@yahoo.co.id

    Member
    16 April 2019 at 1:08 pm

    Dear Rekan,

    Menurut saya biaya tersebut sepanjang masuk dalam kategori 3M, dalam upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara, maka biaya sewa, dan izin2 yg terkait sewa gudang tsb dapat dijadikan sebagai biaya perusahaan.

    Salam hangat
    Edi Kurniawan

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    16 April 2019 at 1:17 pm
    Originaly posted by novipuris:

    Yg sy tanyakan dalam pengajuan akuntansi / jurnal nya itu bagaimana yaa untuk biaya sewa tanah / bangunan ? dan apakah untuk pembayaran izin sewanya apa bisa di masukkan ke dalam biaya ?

    bisa

  • Novipuris

    Member
    16 April 2019 at 1:26 pm

    Untuk jurnalnya masuk ke akun apa yaa pak tbk_edi@yahoo.co.id ?

  • tbk_edi@yahoo.co.id

    Member
    2 May 2019 at 3:28 pm

    Jurnal atas pembayaran biaya sewa adalah :
    (D) Biaya sewa atas gudang
    (K) Kas

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now