Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas agen Travel
Selamat siang Rekan Ortax
Mohon infonya rekan ortax, saya telah membaca-baca mengengai PPh 23 yang dikenakan terhadap WP Travel agent adalah, jasa perantara/agen.
Disini saya sebagai pihak pemotong PPh 23 (penerima jasa). Vendor tersebut ingin dikenakan jasa management, bukankah seharusnya jasa disini adalah jasa perantara?
Kegiatannya berupa ; Perantara atas pembelian tiket dan hotel. Serta didalamnya terdapat paket tour (Sewa transportasi, tiket wisata dan guide)? Apakah jasa ini benar jasa manajement? kenapa demikian?tergantung invoice.. ikutin saja invoicenya
Menurut SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2010
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
Jadi menurut saya bukan jasa manajemen rekan.