Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh atas agen Travel

  • PPh atas agen Travel

     yabufuu updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Liyambrw

    Member
    15 April 2019 at 2:23 pm

    Selamat siang Rekan Ortax

    Mohon infonya rekan ortax, saya telah membaca-baca mengengai PPh 23 yang dikenakan terhadap WP Travel agent adalah, jasa perantara/agen.
    Disini saya sebagai pihak pemotong PPh 23 (penerima jasa). Vendor tersebut ingin dikenakan jasa management, bukankah seharusnya jasa disini adalah jasa perantara?
    Kegiatannya berupa ; Perantara atas pembelian tiket dan hotel. Serta didalamnya terdapat paket tour (Sewa transportasi, tiket wisata dan guide)? Apakah jasa ini benar jasa manajement? kenapa demikian?

  • Liyambrw

    Member
    15 April 2019 at 2:23 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 April 2019 at 2:57 pm

    tergantung invoice.. ikutin saja invoicenya

  • yabufuu

    Member
    15 April 2019 at 3:00 pm

    Menurut SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 35/PJ/2010

    Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

    Jadi menurut saya bukan jasa manajemen rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now