Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › e-Filing SPT PPh Badan – Perlukah Mengupload Scan Copy SPT yang Telah Ditandatangani?
e-Filing SPT PPh Badan – Perlukah Mengupload Scan Copy SPT yang Telah Ditandatangani?
Dear all,
Sesuai dengan judul topik, saya mau bertanya terkait e-Filing SPT PPh Badan. Apakah kalau kita mau melaporkan SPT PPh Badan via e-Filing, kita wajib mengupload scan copy SPT PPh Badan yang telah ditandatanganin? Atau cukup upload csv beserta dengan lampiran tambahannya?
Terima Kasih,
Kalau saya, SPT Badan yang telah di TTD & distempel saya scan dan saya lampirkan juga.
Sama halnya dulu saat pelaporan manual di KPP, kan SPT yang telah di TTD dan distempel diminta untuk dilampirkan saat pelaporan.
Untuk pelaporan online sebaiknya juga dilampirkan rekan…untuk menghindari pihak pajak cari-cari kesalahan kita sebagai WP rekan…
boleh dilampirkan, boleh juga tidak
- Originaly posted by Vanhounten:
Kalau saya, SPT Badan yang telah di TTD & distempel saya scan dan saya lampirkan juga.
Setuju sama dgn lapor manual, detailnya ada di PER 02/2019 pasal 12 ayat 3..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
detailnya ada di PER 02/2019 pasal 12 ayat 3..
bagaimana dengan pasal 13 nya?
kalau kita tidak melampirkan dokumen pendukungnya seperti "SPT Induk yang telah ditandatangani dan di stempel dalam bentuk PDF", tetapi dapat Bukti Penerimaan Elektronik kalau kita tidak melampirkan dokumen pendukungnya seperti "SPT Induk yang telah ditandatangani dan di stempel dalam bentuk PDF", tetapi dapat Bukti Penerimaan Elektronik
Memang kita bisa dapat BPE untuk laporan efilling dgn lampiran pdf induk SPT yg tidak ada ttd basah (misal SPT PPh21). Selama tidak ada pengecekan dari KPP, maka dianggap SPT itu lolos.
Pasal 15 (1) b :
Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, KPP dapat:
menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dalam hal SPT e-Filing:
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e;Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dianggap sebagai tanggal penerimaan SPT.
Jika dicek, maka kita akan diinfokan untuk membetulkan lampiran pdf yg awal mula kita laporkan.
Kemungkinan besar himbauan itu akan datang setelah lewat masa lapor SPT, sehingga akan timbul potensi denda telat lapor SPT.
Salam
Salam
Saya mau upload spt badan 1771 tetapi muncul massage : "anda menggunakan spt versi lama, silahkan unduh versi terbaru"
mohon petunjuk teman teman, saya harus download form spt terbaru dimana, padahal spt tsb saya download di djp-online.
terima kasih sebelumnya
DI PATCH KE YG TERBARU SAJA REKAN
Terima buat jawabannya rekan-rekan sekalian.
Saya memutuskan untuk mengupload juga scan copy SPT yang telah ditandatangani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Salam.
Terima kasih buat jawabannya rekan-rekan sekalian.
Saya memutuskan untuk mengupload juga scan copy SPT yang telah ditandatangani untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Salam.