Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › biaya pesangon
Dear rekan ortax,
Saya ingin bertanya apakah biaya pesangon yang dibayarkan kepada karyawan dapat dibiayakan (deductible) karena mengingat pesangon dikenakan pajak pph 21 yang bersifat final.
Tolong bantu dengan nomor peraturannya (karena saya tidak nemu)Terima kasih
Final dalam PPh 21 untuk pesangon diterapkan untuk si penerima pesangon. Untuk perusahaan, biaya pesangon tersebut dapat dibiayakan.
Terima kasih rekan,
bisa dibantu dengan no peraturannya?
- Originaly posted by JulJuli:
bisa dibantu dengan no peraturannya?
PP 68 TAHUN 2009
Originaly posted by JulJuli:karena mengingat pesangon dikenakan pajak pph 21 yang bersifat final.
Bisa dibiayakan, karena tidak serta merta pphnya final lalu biayanya tidak bisa dibiayakan.
Salam
Bisa dibiayakan rekan…
Apa perusahaan rekan sudah memakai aktuaria? karena berikutnya biaya pesangon, uang pisah dan uang pensiun dikeluarkan dari COA Imbalan Jasa Kerja.
Terima kasih tanggapannya rekan
Bisa dibantu gk yah di PP 68 Tahun 2009 pasal berapa ada blg bisa dibiayakan perusahaan? soalnya saya udah baca tapi tidak dapat. Mungkin bisa dibantu kutipannya
Kami belum memakai aktuaria.
- Originaly posted by JulJuli:
pasal berapa ada blg bisa dibiayakan perusahaan
Maaf Rekan, kalau pembebanan fiskal mengacunya ke UU PPh 36/2008 pasal 6 ayat 1 :
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah , gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
Salam