Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Transfer Bisnis
Dear rekan ortax, mau bertanya…
Dalam case transfer bisnis dari PT. A ke PT. B, pada saat perpindahan inventory, apakah PT. A bisa menggunakan nilai cost + margin pada saat menjual ke PT. B (afiliasi) ?Mohon pencerahan para suhu
Boleh-boleh saja rekan… kebetulan saya ke afiliasi begitu juga.
- Originaly posted by nahkoda:
mekanisme nya seperti penjualan biasa ya rekan yang dipungut PPN ?
Iya, hanya saja AR nya AR-afiliasi bukan AR-dagang
Viewing 1 - 5 of 5 replies