Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pencantuman NOP pada Pelaporan PPh 4 (2) Sewa Tanah dan Bangunan

  • Pencantuman NOP pada Pelaporan PPh 4 (2) Sewa Tanah dan Bangunan

     Nururu Fuda updated 5 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • gracemonique

    Member
    10 April 2019 at 12:54 pm

    sesuai aplikasi espt 4(2) terbaru atas persewaan tanah dan bangunan diwajibkan mencantumkan NOP, problemnya nomor nop jumlah 18 angka (di surat tagihan PBB), namun pada espt hanya tersedia kolom sebanyak 15 angka saja.
    saya sdh minta advise ke kpp baru disarankan melaporkan efilling pakai espt versi lama. menurut saya ini baru solusi jangka pendek, jika tiap bulan wajib setor lapor pph 4(2) ini apakah tidak apa lanjut terus lapor pakai format espt lama?
    kemudian, apakah mungkin ada perubahan pada data NOP sehingga kita lebih baik mengirimkan surat pertanyaan perihal perubahan nomor NOP ke dispenda tmpt tanah dan bangunan kita terdaftar?
    terima kasih 🙏🙏🙏

  • gracemonique

    Member
    10 April 2019 at 12:54 pm
  • gracemonique

    Member
    21 April 2019 at 1:22 am

    tidak bisa post ya? tidak ada yg menjawab…???

  • Nururu Fuda

    Member
    22 April 2019 at 2:04 pm

    Apakah sudah update ke versi patch 2.0.1? Sepertinya untuk versi updatenya sudah tidak ada pembatasan jumlah karakter.

    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now