Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyusutan untuk expoxy coating
Penyusutan untuk expoxy coating
Dear rekan ortax yang budiman
saya disini masih awam dengan penyusutan, ingin berdiskusi apakah expoxy coating dapat dikatakan sebagai aset? kalo memang iya masuk kelompok berapa yah rekan sekalian, atau bisa dikatakan sebagai bangunan permanen?
Terimakasih
kayaknya lebih ke beban pemeliharaan bangunan. atau kalau lagi bangun gedung dan pakai coating tsb, dimasukkan ke bagunan permanen saja
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kayaknya lebih ke beban pemeliharaan bangunan. atau kalau lagi bangun gedung dan pakai coating tsb, dimasukkan ke bagunan permanen saja
terimakasih rekan Santa pencerahannya, tadinya saya juga sempat berpikir demikian tapi masih agak ragu heheh
Viewing 1 - 4 of 4 replies