Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti potong pph 23 jasa ekspedisi
Bukti potong pph 23 jasa ekspedisi
Selamat malam bapak / ibu
Mohon petunjuknya
Apabila saya mendapat bukti potong atas pendapatan jasa ekspedisi dan merupakan kredit pajak.
Misalkan DPP 100.000.000,- dan PPh 2.000.000
Yang 2.000.000 itu kan kredit pajak ya? Sebagai pengurang pph badan saya..
Kalau untuk yang 100.000.000 itu masuk dilaba rugi atau gimana ya? Karena perusahaan saya sebenarnya usaha perdagangan
Mohon bantuannya
Terima kasih banyak- Originaly posted by arief1505:
Kalau untuk yang 100.000.000 itu masuk dilaba rugi atau gimana ya? Karena perusahaan saya sebenarnya usaha perdagangan
Mohon bantuannyaya ia.. 100juta itu masuk ke omset.
Viewing 1 - 3 of 3 replies