Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Batasan Omset PP 23
Dear rekan ortax,
Tahun 2018 , perusahaan PMA omset 4M SPT Tahunan 1771 2018 sudah dilapor mengikuti tarif PP 23 Tahun 2018.APa benar tahun 2019 ini tetap mengikuti tarif 0,5% dari Januari-Desember 2019? *omset dipastikan lewat 4,8m pada bulan Mei 2019.
Nanti Jan 2020 baru tidak bisa ikut PP 23 lagi?Mohon bantuan nya trims rekan
Seharusnya di 2019 sudah pakai tarif umum sii…
Kalau sudah dari PP 23 ke tarif umum tidak akan bisa lagi pakai PP 23 di 2020.
cmiiw
2019 masih tetap pakai PP 23, tahun 2020 baru pakai tarif umum.
Pasal 7
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun
Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas
penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan.Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki
peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
(2) Tarif Pajak Penghasil- Originaly posted by beltax:
APa benar tahun 2019 ini tetap mengikuti tarif 0,5% dari Januari-Desember 2019? *omset dipastikan lewat 4,8m pada bulan Mei 2019.
Nanti Jan 2020 baru tidak bisa ikut PP 23 lagi?ia benar
- Originaly posted by yabufuu:
Seharusnya di 2019 sudah pakai tarif umum sii…
ketentuannya boleh dikeluarin ??
- Originaly posted by beltax:
Nanti Jan 2020 baru tidak bisa ikut PP 23 lagi?
Iya, Utk 2019 masih pakai PPh final sampai akhir tahun, tahun 2020 baru gunakan tarif umum.
Trims rekann rekan sekalian 🙂