Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal STMB dari BPJS Tenaga kerja?
Koreksi Fiskal STMB dari BPJS Tenaga kerja?
Hallo rekan-rekan…
Mohon bantuannya…
Jadi, di tahun 2018, ada karyawan di perusahaan kami yang mengalami kecelakaan saat bekerja (karyawan sudah terdaftar di BPJS Tenaga Kerja)Lalu, perusahaan menerima uang penggantian pengobatan karyawan tersebut dari program JKK BPJS TK (uang tersebut kami transfer lagi ke karyawan ybs).
Uang yang diterima sebesar 80 juta..
Yang 70 juta adalah penggantian pengobatan..yg 10 juta adalah STMB (Sementara Tidak Masuk Kerja)…Yang 70 juta itu kami transfer ke karyawan ybs..yg 10 juta, kami akui sebagai pendapatan lain2…
Pertanyaannya, apakah atas pendapatan dari penggantian STMB program JKK sebesar 10 juta itu harus di KOREKSI FISKAL atau tidak?
Ada dasar hukumnya kah?
Thanks rekan2- Originaly posted by serenade33:
Pertanyaannya, apakah atas pendapatan dari penggantian STMB program JKK sebesar 10 juta itu harus di KOREKSI FISKAL atau tidak?
Ada dasar hukumnya kah?
iya.. karena gak ada hubungan dengan usaha perusahaan.
lebih jelasnya lagi rekan mungkin ada dasar hukumnya….
saya sih karena baca di UU PPh Pasal 4 (dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi)
Nahhhh.. tapi kepada Orang Pribadi yak….bukan ke perusahaan… jadi rada bingung juga nih….
menurut sya gini.. BPJS itu kan komponen wajib dalam penghitungan PPh 21 apabila BPJS itu ditanggung perusahaan. yang dibayar perusahaan sudah terutang PPh 21. lalu saat premi itu keluar, harusnya sudah bukan objek pajak lagi. kalau diakui sebagai penghasilan lain2 perusahaan, malah jadi doble objek pajak dong?? PPh 21 yang sudah dibayarkan tiap bulan dan PPh 29 atas kurang bayar apabila perusahaan mendapatkan laba fiskal. seharusnya kan tidak double pajak.
cmiiw
- Originaly posted by serenade33:
Pertanyaannya, apakah atas pendapatan dari penggantian STMB program JKK sebesar 10 juta itu harus di KOREKSI FISKAL atau tidak?
Menurut saya jika 10 jt itu perusahaan Rekan beranggapan bahwa itu adalah hak perusahaan sbg penggantian dari biaya upah kpd karyawan yg tetap dibayarkan selama ybs absen pemulihan, maka harus dicatat sbg pendapatan lain-lain, walaupun nominalnya belum tentu sepadan.
Lain hal jika 10 jt itu diberikan kpd karyawan ybs..
Merujuk ke UU PPh 36/2018 pasal 4 huruf P :
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajakSalam
- Originaly posted by gu33333:
Menurut saya jika 10 jt itu perusahaan Rekan beranggapan bahwa itu adalah hak perusahaan sbg penggantian dari biaya upah kpd karyawan yg tetap dibayarkan selama ybs absen pemulihan, maka harus dicatat sbg pendapatan lain-lain, walaupun nominalnya belum tentu sepadan.
Iya rekan, saya sudah catat di pendapatan lain2.. tapi apakah perlu dikoreksi fiskal saat membuat SPT Tahunan..?
- Originaly posted by serenade33:
Iya rekan, saya sudah catat di pendapatan lain2.. tapi apakah perlu dikoreksi fiskal saat membuat SPT Tahunan..?
Tidak rekan, secara fiskal juga harus dicatat, karena pendapatannya itu 'dimanfaatkan' oleh perusahaan.
Salam