Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Final 4(2) tapi dipotong PPh 23
PPh Final 4(2) tapi dipotong PPh 23
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahan,
Case nya seperti ini Perusahaan memiliki SIUJK sebagai "Pelaksana Konstruksi" dimana setiap pendapatan yang kami peroleh akan dipotong PPh 4(2) sebesar 3% oleh Klien dan selalu seperti itu.
Tapi kali ini Perusahaan dipotong PPh 23 karena klien salah potong, dan sudah saya konfirmasikan agar dapat dibetulkan sesuai SIUJK perusahaan.
Tapi klien tidak mau melakukan pembetulan karena masalah di manajemen yg gabisa langsung melakukan pembetulan dan bla bla bla.Solusi atas bukti potong PPh 23 tersebut saya laporkan dibagian mana ya di SPT Tahunan Badan?
Mohon pencerahan.
Terima kasih.menurut saya tetap harus diperbaiki rekan, mengenai alasan klien rekan bilang saja bersedia menunggu, toh masih di awal tahun ini.
karena jika tetap dibiarkan, dengan asumsi transaksi tersebut sejenis dengan penghasilan kantor rekan yang menurut rekan sudah dipotong pph 4(2), pasti jika dilakukan pemeriksaan kena koreksi oleh pemeriska.cmiiw
Karena kalian hanya dipotong 2% kembalikan 1% nya ke klien.
Dan pinta ulang pembuatan bukti potong yang benar, bilang saja, kalau klien bisa terkena denda karena salah pemotongan.
Waktu pengiriman invoice apa kalian melampirkan copy SIUJK?- Originaly posted by ratna16:
Solusi atas bukti potong PPh 23 tersebut saya laporkan dibagian mana ya di SPT Tahunan Badan?
minta diganti saja.. kalau memang salah ya wajib diganti