Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan saham baru dari selisih lebih revaluasi asset

  • saham baru dari selisih lebih revaluasi asset

     dkurnia2001 updated 5 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • dkurnia2001

    Member
    28 March 2019 at 3:56 am
  • dkurnia2001

    Member
    28 March 2019 at 3:56 am

    Dear rekan rekan,
    mohon dibantu memecahkan masalah di bawah ini.
    beberapa waktu lalu, pabrik ikut revaluasi asset. jadi di equity ada account yang namanya selisih lebih revaluasi asset.
    sekarang ada rencana menerbitkan saham dari account itu.

    1.kalau secara accounting berarti jurnalnya:
    db. selisih lebih reval asset
    cr. common stock
    betul tidak?

    2. menurut peraturan pajak, saham dari revaluasi asset ini bukan obyek pph. jadi cara mengisi di spt pph orang pribadi penerima saham bagaimana? cukup isi kolom harta saja ya? tidak perlu isi yang bagian penghasilan?

    3. notaris mau bikin akta bingung. karena mau menerbitkan saham tapi tidak ada setoran modal. katanya dia belum pernah bikin akta menerbitkan saham dari revaluasi asset. apakah rekan rekan ada yang pernah mengalami hal ini?

    minta tolong dijawab

    thank you

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 4:02 am

    rekan pakai appraisal ga??

  • dkurnia2001

    Member
    28 March 2019 at 4:08 am

    pakai.
    itu ikut yang beberapa tahun lalu sesuai peraturan pajak itu. yang pakai appraisal. terus bayar pajak.
    jadi yang tentang revaluasi itu sudah beres.

    nah, sekarang si bos ingin issue saham baru dari hasil revaluasi beberapa tahun lalu.

    mohon dibantu jawab.

    thank you

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now