Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Management kepada affiliasi
Biaya Management kepada affiliasi
Dear Rekan pajak semua,
Mohon bantuan dan guidancenya, saya punya case :
Kalau perusahaan group menerbitkan atau menagihkan jasa management ke subco/anak perusahaanya, ini biayanya bisa dibiayakan gak?menurut saya bisa, asalkan lengkap mulai dari kontrak / perjanjian, invoice & faktur pajak.
cmiiw
menurut saya bisa, asalkan lengkap mulai dari kontrak / perjanjian, invoice & faktur pajak.
setuju
- Originaly posted by kangSur:
menurut saya bisa, asalkan lengkap mulai dari kontrak / perjanjian, invoice & faktur pajak.
sepakat
Viewing 1 - 5 of 5 replies