Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23
Kita sebagai perusahaan yang pakai PP 23, saat melakukan transaksi dengan orang lain apakah memotong PPh 21,23 dan 26?
Kalau kita sebagai vendor, jelas customer tidak boleh memotong PPh 21,23 dan 26 tapi kalau kita yang sebagai customer apakah kita boleh memotong PPh 21,23 dan 26??
- Originaly posted by Yuniand4:
Kita sebagai perusahaan yang pakai PP 23, saat melakukan transaksi dengan orang lain apakah memotong PPh 21,23 dan 26?
Menurut saya tidak ada kaitan antara penggunaan PP 23 dan gugurnya kewajiban sebagai Pemotong.
Originaly posted by Yuniand4:Kalau kita sebagai vendor, jelas customer tidak boleh memotong PPh 21,23 dan 26??
Jika memiliki kewajiban memotong, bukan hanya boleh rekan, tetapi wajib memotong. Kecuali perusahaan rekan sebagai pengguna PP 23 memberikan surat keterangan sesuai PMK 99/2018, maka pemotongannya beralih ke PPh final 4 ayat 2.
Originaly posted by Yuniand4:tapi kalau kita yang sebagai customer apakah kita boleh memotong PPh 21,23 dan 26??
Jika memang memiliki kewajiban sebagai Pemotong, tentu diwajibkan untuk memotong, kecuali ditentukan lain pada peraturan perundangan yang berlaku.
CMIIW
- Originaly posted by Yuniand4:
Kita sebagai perusahaan yang pakai PP 23, saat melakukan transaksi dengan orang lain apakah memotong PPh 21,23 dan 26?
Tetap dilakukan pemotongan. apabila mereka memiliki Sket PP 23 maka di potong PPh final 0,5%.
Originaly posted by Yuniand4:Kalau kita sebagai vendor, jelas customer tidak boleh memotong PPh 21,23 dan 26 tapi kalau kita yang sebagai customer apakah kita boleh memotong PPh 21,23 dan 26??
Jika rekan menggunakan PP 23 & memberikan Sket kepada lawan transaksi maka mereka akan memotong PPh final 0,5% bukan PPh 23.
cmiiw
Jadi intinya kita sebagai perusahaan pemakai PP 23 tetap harus memotong PPh pada vendor kan?
Terima kasih rekan.
- Originaly posted by Yuniand4:
pemakai PP 23 tetap harus memotong PPh pada vendor kan?
kalau vendornya pemakai PP 23 dan punya SKET ya tidak perlu dipotong juga.
- Originaly posted by Yuniand4:
Jadi intinya kita sebagai perusahaan pemakai PP 23 tetap harus memotong PPh pada vendor kan?
betul
- Originaly posted by Yuniand4:
Jadi intinya kita sebagai perusahaan pemakai PP 23 tetap harus memotong PPh pada vendor kan?
Iya, tergantung status dari vendornya juga.
Jika dia pakai PP 23 juga maka potong PPh final 0.5%, namun jika bukan maka potong PPh 21 ataupun PPh 23.cmiiw
Tetap memotong, karena itu kewajiban sebagai pemotong.
halo mau tanya. Jika kita usaha UMKM kan harus bayar PP 23 ya sebesar 0.5% dari omset. Nah jika kita berjualan di MarketPlace, alur PPh 23 nya bagaimana ya ?MarketPlace motong langsung atau gimana ya ?
- Originaly posted by cath67:
Nah jika kita berjualan di MarketPlace, alur PPh 23 nya bagaimana ya ?MarketPlace motong langsung atau gimana ya ?
saya rasa lebih baik disetorkan sendiri PPh finalnya.
- Originaly posted by eddy_20:
saya rasa lebih baik disetorkan sendiri PPh finalnya.
setuju.
Baik, terima kasih rekan.