Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PT membuka toko eceran

  • PT membuka toko eceran

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 6 Posts
  • solehulanwar

    Member
    26 March 2019 at 2:30 am

    Selamat siang sahabat ortax,,
    mohon bantuannya saya mau bertanya,
    perusahaan tempat saya bekerja adalah PT baru "PT DEF" KLU perdangan besar, sudah PKP dan sudah Faktur Pajak, akan tetapi disamping itu kami juga membuka toko eceran dan pembelinya adalah konsumen langsung dan tidak menerbitkan Faktur Pajak. tahun ini omset kami <4,8
    pertanyaannya :
    1. apakah kami menyetor PPH Final 0,5 % Permasa?
    2. Bagaimana perlakuan pajak atas penjualan eceran kami tsb?
    mohon pencerahannya, terim kasih

  • solehulanwar

    Member
    26 March 2019 at 2:30 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 March 2019 at 2:48 am
    Originaly posted by solehulanwar:

    1. apakah kami menyetor PPH Final 0,5 % Permasa?

    bisa

    Originaly posted by solehulanwar:

    2. Bagaimana perlakuan pajak atas penjualan eceran kami tsb?

    PPN nya digunggung

  • solehulanwar

    Member
    26 March 2019 at 7:52 am

    boleh minta pasal yang mengatur PPN digungung rekan s@nt@?
    terim kasih

  • Ferguso

    Member
    27 March 2019 at 10:50 am
    Originaly posted by solehulanwar:

    boleh minta pasal yang mengatur PPN

    silahkan baca-baca aja UU PPN rekan,..

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 2:45 am
    Originaly posted by solehulanwar:

    boleh minta pasal yang mengatur PPN digungung rekan s@nt@?

    pasal 14 UU KUP, pasal 13 UU PPN, Per-58/PJ/2010, SE-137/PJ/2010

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now