Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PT membuka toko eceran
Selamat siang sahabat ortax,,
mohon bantuannya saya mau bertanya,
perusahaan tempat saya bekerja adalah PT baru "PT DEF" KLU perdangan besar, sudah PKP dan sudah Faktur Pajak, akan tetapi disamping itu kami juga membuka toko eceran dan pembelinya adalah konsumen langsung dan tidak menerbitkan Faktur Pajak. tahun ini omset kami <4,8
pertanyaannya :
1. apakah kami menyetor PPH Final 0,5 % Permasa?
2. Bagaimana perlakuan pajak atas penjualan eceran kami tsb?
mohon pencerahannya, terim kasih- Originaly posted by solehulanwar:
1. apakah kami menyetor PPH Final 0,5 % Permasa?
bisa
Originaly posted by solehulanwar:2. Bagaimana perlakuan pajak atas penjualan eceran kami tsb?
PPN nya digunggung
boleh minta pasal yang mengatur PPN digungung rekan s@nt@?
terim kasih- Originaly posted by solehulanwar:
boleh minta pasal yang mengatur PPN
silahkan baca-baca aja UU PPN rekan,..
- Originaly posted by solehulanwar:
boleh minta pasal yang mengatur PPN digungung rekan s@nt@?
pasal 14 UU KUP, pasal 13 UU PPN, Per-58/PJ/2010, SE-137/PJ/2010