Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prepaid PPh 23 di SPT Badan > FS

  • Prepaid PPh 23 di SPT Badan > FS

     kangSur updated 5 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Ferguso

    Member
    25 March 2019 at 4:33 am

    Dear Rekan

    mohon pendapatnya, bagaimana jika prepaid PPh 23 yang dikreditkan di SPT PPh Badan nilainya lebih besar dari FS komersil?
    apakah ini akan menajadi pertanyaan fiskus?
    misal di SPT Badan diakui 5M, tapi di FS komersil cuma diakui 2M.
    bukti potong atas prepaid 5M ini ada semua fisiknya.
    mohon pencerahannya..
    thanks..

  • Ferguso

    Member
    25 March 2019 at 4:33 am
  • kangSur

    Member
    25 March 2019 at 6:30 am

    boleh tahu mengapa bisa berbeda angkanya ?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 March 2019 at 8:16 am
    Originaly posted by Ferguso:

    mohon pendapatnya, bagaimana jika prepaid PPh 23 yang dikreditkan di SPT PPh Badan nilainya lebih besar dari FS komersil?
    apakah ini akan menajadi pertanyaan fiskus?
    misal di SPT Badan diakui 5M, tapi di FS komersil cuma diakui 2M.
    bukti potong atas prepaid 5M ini ada semua fisiknya.
    mohon pencerahannya..

    apa kurang diinput sisa 3M nya?? harusnya apabila fisik bukpotnya ada, harusnya GL nya mengikuti

  • Ferguso

    Member
    27 March 2019 at 10:47 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    apa kurang diinput sisa 3M nya?? harusnya apabila fisik bukpotnya ada, harusnya GL nya mengikuti

    secara GL sudah di catat sesuai dengan bukti potong pph 23 yg diterima. akan tetapi manajemen memutuskan agar yang dicatat di FS hanya 4M.
    mungkin ada pertimbangan lain kenapa ada keputusan tersebut.

    nah apakah ada konsekuensinya dikemudian hari karena nilai yang dilaporkan di SPT Badan lebih besar dari yang ada di FS? misalnya selisihnya ini (3M) tidak bisa diakui jadi kredit pajak Badan?

    pls pencerahannya.. thanks

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 March 2019 at 2:47 am
    Originaly posted by Ferguso:

    mungkin ada pertimbangan lain kenapa ada keputusan tersebut.

    apa biar tidak terjadi lebih bayar??

    Originaly posted by Ferguso:

    nah apakah ada konsekuensinya dikemudian hari karena nilai yang dilaporkan di SPT Badan lebih besar dari yang ada di FS? misalnya selisihnya ini (3M) tidak bisa diakui jadi kredit pajak Badan?

    gak ada masalah sih apabila nyatanya kredit pajak 5M tapi hanya dimasukkan 4M saja..

  • BOB Mar

    Member
    28 March 2019 at 3:20 am
    Originaly posted by Ferguso:

    nah apakah ada konsekuensinya dikemudian hari karena nilai yang dilaporkan di SPT Badan lebih besar dari yang ada di FS?

    menurut saya pihak pajak akan menaruh kecurigaan apakah penghasilan ada juga yang disembunyikan?

  • ID106841

    Member
    28 March 2019 at 4:21 am

    Semestinya dilakukan ekualisasi DPP dan ekualisasi PPh antara data accounting dan data tax.

    Prepaid 23 muncul akibat piutang kita yang dipotong pelanggan. Kalau Prepaid 23 nya tidak diakui berarti di sisi AR listing nya akan ada long outstanding AR???

    Ataukah atas selisih AR dan pelunasannya dibebankan? Kalau dibebankan apakah sudah dikoreksi positif karena beban pajak tidak diakui di fiskal.

    Kemungkinan motivasinya agar tidak terjadi lebih bayar ya.

  • kangSur

    Member
    28 March 2019 at 7:11 am

    setuju dengan rekan di atas saya, ID106841..

    dari long outstanding AR, kalau dibiarkan akan menjadi pertanyaan mengapa bukpot 23 tidak diminta ? bisa jadi lawan transaksi jadi ikut repot, hehe

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now