Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP No.23 Tahun 2018
Rekan saya ingin memastikan, Tolong jika ada peraturan atau undang2nya share kesaya ya…
Apa Betul PP.23 Tahun 2018 WP Badan Boleh memilih tarif yang dikalikan 0.5% atas bruto ? Meskipun Bruto yang di capai 4.8 s/d 50m ? Ataukan Bruto lebih dari 50m juga tetap boleh menggunakan tarif 0.5% Atas bruto?
Terima Kasih Salam Hangat
- Originaly posted by jemsdesta:
Apa Betul PP.23 Tahun 2018 WP Badan Boleh memilih tarif yang dikalikan 0.5% atas bruto ? Meskipun Bruto yang di capai 4.8 s/d 50m ? Ataukan Bruto lebih dari 50m juga tetap boleh menggunakan tarif 0.5% Atas bruto?
WP badan boleh menggunakan PP 23 apabila omsetnya (Bruto) tidak melebihi 4,8M /tahun.
- Originaly posted by jemsdesta:
Apa Betul PP.23 Tahun 2018 WP Badan Boleh memilih tarif yang dikalikan 0.5% atas bruto ? Meskipun Bruto yang di capai 4.8 s/d 50m ? Ataukan Bruto lebih dari 50m juga tetap boleh menggunakan tarif 0.5% Atas bruto?
kalau lebih dari 4,8 gak bisa pakai 0,5%.
- Originaly posted by eddy_20:
WP badan boleh menggunakan PP 23 apabila omsetnya (Bruto) tidak melebihi 4,8M /tahun.
Pak boleh share peraturannya?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
alau lebih dari 4,8 gak bisa pakai 0,5%.
Kalau badan itu baru berdiri setahun , apakah boleh memilih rekan?
Pasal 3 ayat 1 PP 23 Tahun 2018 :
1. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca di PP 23 tahun 2018 & PMK 99 Tahun 2018.- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau lebih dari 4,8 gak bisa pakai 0,5%.
ijin tanya rekan,
apakah benar jika melebihi 4,8M di tahun berikutnya baru bs dikenakan tarif normal?contoh :,
di bulan 5 tahun ini peredaran bruto sdh 6M langsung menggunakan tarif normal? atau tahun berikutnya baru menggunakan tarif normal?terimakasih
- Originaly posted by areeferas:
di bulan 5 tahun ini peredaran bruto sdh 6M langsung menggunakan tarif normal? atau tahun berikutnya baru menggunakan tarif normal?
tahun berikutnya.. bukan tahun berjalan
Originaly posted by jemsdesta:Kalau badan itu baru berdiri setahun , apakah boleh memilih rekan?
boleh.