Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
PP 23 Tahun 2018 – Surat Keterangan Bebas
Selamat Pagi rekan-rekan ortax.
Sehubungan dengan dirilisnya PP 23 Tahun 2018 atas revisi besaran tarif Pajak Final menjadi sebesar 0,5%. Apakah ketentuan Bebas pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi masih berlaku? Pasalnya di PP 23 Tahun 2018 tidak ada menyinggung mengenai ketentuan ini? Apa mungkin ketentuan (PER) turunannya akan dirilis nanti diakhir tahun pajak untuk memperpanjang SKB ya?
Dan untuk SKB tahun ini dgn permohonan PB tahun lalu tentu masih berlaku kan?mungkin nanti akan diatur di turunanya ya
mungkin nanti akan diatur di turunanya ya
Semoga saja masih berlaku :))
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Sehubungan dengan dirilisnya PP 23 Tahun 2018 atas revisi besaran tarif Pajak Final menjadi sebesar 0,5%. Apakah ketentuan Bebas pemotongan/pemungutan oleh lawan transaksi masih berlaku? Pasalnya di PP 23 Tahun 2018 tidak ada menyinggung mengenai ketentuan ini? Apa mungkin ketentuan (PER) turunannya akan dirilis nanti diakhir tahun pajak untuk memperpanjang SKB ya?
Dan untuk SKB tahun ini dgn permohonan PB tahun lalu tentu masih berlaku kan?harusnya sih masih bisa ya.. karena pajak atas PP 23 ini sifatnya masih final.
mungkin nanti akan diatur di turunanya ya
Semoga saja masih berlaku :))
- Originaly posted by abrahamchandra:
harusnya sih masih bisa ya.. karena pajak atas PP 23 ini sifatnya masih final.
Khawatirnya tahun depan sudah ditiadakan, mengingat tarif pph ini diturunkan. Semoga segera ada kejelasan, dalam artian masih diizinkan mengajukan SKB 🙂
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Khawatirnya tahun depan sudah ditiadakan, mengingat tarif pph ini diturunkan. Semoga segera ada kejelasan, dalam artian masih diizinkan mengajukan SKB 🙂
selama sifat pajaknya masih final, harusnya sih ada SKB, kalau gak buat apa dibuat final.. itu merugikan WP
dari kata2nya sih kayaknya ga ada, diganti sama bukti potong final 0.5%, gak tau deh macam mana lagi itu
- Originaly posted by hangsengnikkei:
dari kata2nya sih kayaknya ga ada, diganti sama bukti potong final 0.5%, gak tau deh macam mana lagi itu
nah kalau ada bukti potong final, yang bikin tambah susah WP.. fiskus ini cari celah aja biar dpt denda pajak byk. dalam teorinya, memang harus ada bukpot, dalam prakteknya, collect bukpot susah tercapai 100% jika transaksinya banyak..
- Originaly posted by abrahamchandra:
nah kalau ada bukti potong final, yang bikin tambah susah WP.. fiskus ini cari celah aja biar dpt denda pajak byk. dalam teorinya, memang harus ada bukpot, dalam prakteknya, collect bukpot susah tercapai 100% jika transaksinya banyak..
biasanya bukpot final sih suka diabaikan, lagipula keliatannya kemungkinan fiskus melihat angka 4,8m yg diasumsikan ga akan terlalu byk bukpotnya (ya kali aja gt)
- Originaly posted by hangsengnikkei:
biasanya bukpot final sih suka diabaikan, lagipula keliatannya kemungkinan fiskus melihat angka 4,8m yg diasumsikan ga akan terlalu byk bukpotnya (ya kali aja gt)
Bukpot Final ini maksudnya nanti bisa dikreditkan? Sehingga SKB dihapus?
Saya bingung - Originaly posted by hangsengnikkei:
biasanya bukpot final sih suka diabaikan, lagipula keliatannya kemungkinan fiskus melihat angka 4,8m yg diasumsikan ga akan terlalu byk bukpotnya (ya kali aja gt)
bah.. keliahatannya sih gitu.. tapi banyak perusahaan yang penjualannya lbh dari 1000 faktur perbulan tetapi omsetnya gak sampai 4,8M pertahun.. nah kalau kayak gitu, sangat menyulitkan WP collect bukpotnya..
- Originaly posted by Ghea Marisya Puteri:
Bukpot Final ini maksudnya nanti bisa dikreditkan? Sehingga SKB dihapus?
Saya bingunggak dikreditkan sepertinya.. cuma disimpan saja, bahwa antara penghasilan yang didapat, sudah ada pembayaran pajaknya..
- Originaly posted by abrahamchandra:
gak dikreditkan sepertinya.. cuma disimpan saja, bahwa antara penghasilan yang didapat, sudah ada pembayaran pajaknya..
Dapat saya simpulkan artinya per penjualan/transaksi dikenai tarif ya rekan? Bukan diakumulasi dulu perbulan baru dikenai tarif spt di PP46?