Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan SPT Masa WP Badan
Salam rekan ortax,
Saya mau bertanya, terkait Pelaporan SPT Masa WP Badan, kan jenis-jenis SPT Masa kan relatif banyak seperti: SPT Masa PPh Ps.21,22,23,24,25,26,PPN, Final, dll.
Yang ingin saya tanyakan apakah semua jenis Pajak tersebut walaupun perusahaan tidak dikenakan seluruh pajak tersebut, apakah seluruh SPT Masa itu tetap dibuat (dilaporkan) ? Mohon jawabannya…Mohon kalau ada dasar peraturannya, dicantumkan ya… Terimakasih
- Originaly posted by Nanda Dwi Mahendra:
apakah semua jenis Pajak tersebut walaupun perusahaan tidak dikenakan seluruh pajak tersebut, apakah seluruh SPT Masa itu tetap dibuat (dilaporkan) ? Mohon jawabannya…
21 Tidak harus Lapor, kalau Nihil. namun wajib di akhir tahun..
22 tidak ada tidak wajib
23 tidak ada tidak wajib
24 tidak ada tidak wajib
25 tidak harus lapor, kalau nihil. dikarenakan perusahaan tidak beroperasi.
26 biasanya jadi satu sama 21 dan 23
PPN, Wajib kalau sudah PKP
Final, tidak ada tidak wajibOriginaly posted by Nanda Dwi Mahendra:Mohon kalau ada dasar peraturannya, dicantumkan ya… Terimakasih
NOMOR 243/PMK.03/2014 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
link: http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=16426 Terimakasih rekan BEKAWE, oiya saya mau bertanya lagi, kalo tidak melaporkan SPT Masa nya walaupun tidak dikenakan pajak apakah akan dikenakan sanksi atas telat/tidak lapor SPT Masa ? Mohon penjelasannya…
Apakah maksud pertanyaan rekan Nanda adalah "Apabila Perusahaan tidak melapor SPT Masa, Apakah akan kena Sanksi Administratif?".
Tentu saja, Kalau ketauhan.. kalau tidak ketahuan tidak kena..
Misal, PPh 21.
Bulan Januari – November NIHIL, ketika desember baru ketahuan kalau seharusnya tidak NIHIL. anda dikirimkan STP. itu baru Bayar..Maksud saya kan yang dikatakan rekan BEKAWE jika tidak ada penyetoran pajak atas jenis-jenis tadi 22,23,dst tidak perlu lapor SPT Masa nya, nah apa itu tetap kena sanksi karena tidak melapor SPT Masa / padahal tidak ada penyetoran pajaknya alias NIHIL. Hhe 😀 maksud saya seperti itu, *maaf saya banyak tanya