Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh 25 – NIHIL
Rekans,
Angsuran PPh 25 NIHIL apakah tetap harus dilaporkan ?
Karena setau saya perlakuan tiap KPP berbeda2.Bisa share dasar hukumnya ?
Mohon pencerahannya…
tetep dong, kecuali ada pembayaran PPh 25, tidak lapor juga gpp
thanks, bisa share dasar hukumnya…?
PER 22/PJ/2008
Viewing 1 - 5 of 5 replies