Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH badan
Salam… perusahaan kami baru memiliki usaha jasa biro perjalanan wisata yaitu umrah. Bagaimana untuk perhitungan pajak.. masih bingung dengan perhitungan pasal 25 yang pph 1% itu? Bagaimana jika laba/pendapatan per paket wisata mendapat laba kurang dari 1%? Mohon pencerahan… terimakasih
Selamat Sore..
saya coba menjawab..berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013
pasal 2 ayat 2 huruf a dan b
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
-Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000pasal 2 ayat 4
Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
-Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau
-Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000karena saya tidak tahu detil sudah berapa lama perusahaan anda beroperasi maka saya asumsikan perusahaan baru yang belum beroperasi dalam 1 tahun pajak..
maka perusahaan anda tidak menghitung PPh pasal 25 dengan 1% final dikali Peredaran usaha per bulan karena perusahaan anda tidak termasuk dalam PP 46 tersebut..perhitungan PPh pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru adalah sesuai dengan (Pasal 2 ayat (1) PMK-255/PMK.03/2008) yaitu Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)
tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT tahunan PPh Badansemoga membantu
terima kasihRS
- Originaly posted by silviana45:
Salam… perusahaan kami baru memiliki usaha jasa biro perjalanan wisata yaitu umrah. Bagaimana untuk perhitungan pajak.. masih bingung dengan perhitungan pasal 25 yang pph 1% itu? Bagaimana jika laba/pendapatan per paket wisata mendapat laba kurang dari 1%? Mohon pencerahan… terimakasih
saya coba bantu untuk jawab dari peraturan yang diberikan rekan rifarara bisa disimpulan sebagai berikut:
awal tahun perusahaan berdiri > perhitungan pph masih mengikuti normal, pph 29 = laba perusahaan x tarif 12,5% (jika omzet < 50M) atau 25% (jika omzet > 50M)
jika perusahaan rekan di tahun pertama omzet < 4,8M maka tahun berikutnya bisa menggunakan tarif 1% dari omzet tiap bulanThanks