Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
Dear rekan ortax..
Perusahaan yg mnyediakan mess untuk karyawannya baik itu biaya sewa mess maupun pemeliharaan mess.. apakah biayanya di koreksi ?- Originaly posted by saridewi:
Dear rekan ortax..
Perusahaan yg mnyediakan mess untuk karyawannya baik itu biaya sewa mess maupun pemeliharaan mess.. apakah biayanya di koreksi ?itu dikoreksi fiskal
Berlaku untuk semua jenis usaha ? Termasuk perusahaan pertambangan.. yg menyediakan mess untuk karyawan2 pendatang.. yg lokasinya di daerah terpencil..
kalau biaya sewa messnya di tambahkan ke gaji karyawan, itu boleh dibiayakan, dan bangunan yang digunakan untuk mess karyawan tidak dapat dianggap penyusutan karena tidak berhubungan dengan usaha yang dijalankan.
Viewing 1 - 5 of 5 replies