Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Pajak Perusahaan baru
Pelaporan Pajak Perusahaan baru
Rekan2 mohon penjelasannya tentang kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan sudah berdiri dr tahun 2014 tapi belum beroperasi sampai sekarang dan mulai 2017 baru mau beroperasi.
Saya baru sj dipindah dari perusahaan lain yg pemiliknya masih sama dengan perusahaan ini. Perusahaan saya berbentuk PT. Terus terang sy bingung mau lapornya mulai dari mana dan bagaimana??? Mohon bantuannya,,,,,Mencoba berpendapat
Jenis pajak yang dilapor ada dlm ketetapan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar ) Perusahaan Rekan, biasanya dokumen ini satu paket dengan NPWPNamun biasa yg dilapor meliputi
Pajak Masa
PPh 21
PPh 23
PPh 4(2)
PPh 25
PPN ( jika PKP )
Pajak Tahunan
SPT Badan
semoga bermanfaat- Originaly posted by Hechy:
dan mulai 2017 baru mau beroperasi.
PPh tarif umum dan Pasal 21, PPN jika PKP, selebihny a pemotongan/pemungutan