Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › tarif pph badan
dear rekan2
mohon bantuannya
tahun 2014 peredaran bruto perusahaan saya 400 M, saya menggunakan tarif 25% x PKP untuk menghitung PPH Badan 2014, sedangkan tahun 2015 perusahaan mengalami penurunan drastis peredaran bruto menjadi 30 M. apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015? terimakasih rekan2setau saya ..perhitungan PPH Badan tetap 25% X PKP
- Originaly posted by PIPI:
perusahaan mengalami penurunan drastis peredaran bruto menjadi 30 M
Bisa mendapat pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.
Originaly posted by PIPI:apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015?
Hanya atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.8M.
Jelasnya silahkn baca penjelasan Pasal 31E UU PPh Dapat mempergunakan tarif sesuai dengan Pasal 31. E karena batasan omset memenuhi kriteria pasal tersebut.
- Originaly posted by VAT:
Originaly posted by PIPI:
apakah saya menggunakan tarif 50%x25%xPKP untuk menghitung PPH Badan 2015?Hanya atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4.8M.
Jelasnya silahkn baca penjelasan Pasal 31E UU PPhmantab
- Originaly posted by fauzan:
Dapat mempergunakan tarif sesuai dengan Pasal 31
setau ane sih pasal 31 E bukan pilihan, tetapi keharusan.
salam