Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › faktur untuk badan usaha bukan PKP
faktur untuk badan usaha bukan PKP
Mohon pencerahannya rekan,
Saya punya pertanyaan:
1. apabila badan usaha yang peredarannya dibawah 4.8m, menurut pp46, akan dikenakan 1% omset, apakah dalam transaksi harus menggunakan faktur apabila bukan PKP?Terima kasih.
kalau belum PKP, tidak boleh menerbitkan Faktur pajak
terima kasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies