Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Rugi karena biaya penyusutan
Selamat sore, rekan ortax semuanya….
Mohon petunjukknya…
Apabila perusahaan rugi di akhir tahun karena omset menurun drastis yang mengakibatkan biaya penyusutan tidak tertutupi.Rugi ini menyebabkan munculnya hutang di pasiva. Padahal kalau dilihat, rugi ini bukan dalam bentuk materi.
Bagaimana menurut rekan – rekan ortax.
Mohon bantuanya.
Terima kasih.Tidak apa karena penyusutan termasuk beban yang dapat dikurangkan sesuai UU PPh pasal 11
iya, tapi apakah boleh biaya penyusutan tidak dimasukkan dalam laporan laba rugi?
Terima kasih.
- Originaly posted by hutie:
iya, tapi apakah boleh biaya penyusutan tidak dimasukkan dalam laporan laba rugi?
jangankan secara pajak…secara accounting (PSAK) saya rasa juga gak boleh.
Lagipula kenapa mau tidak dimasukan ke dalam laba rugi?