Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Repair Container Dari Perushaan Pelayaran Apakah Dikenakan PPh Pasal 23 (PMK 141)
Biaya Repair Container Dari Perushaan Pelayaran Apakah Dikenakan PPh Pasal 23 (PMK 141)
Dear rekan rekan,
Mohon informasinya.
Kami perusahaan importir, mendapatkan invoice dari perusahaan pelayaran xxxxxx Line, dengan komponen biaya repair container.
Menurut accounting kami seharusnya dikenekan PPh pasal 15 sesuai dengan PMK 141, sedangkan menurut perusahaan pelayaran, tidak dikenakan PPh pasal 23 karena sudah dikenakan PPh Pasal 15 (Final).
Menurut accounting kami biarpun perusahaan pelayaran tersebut sudah melakukan PPH Pasal 15, tetapi karena jasa repair tetap harus dikenakan PPh Pasal 23, karena jasa repair diluar transaksi utama perusahaan pelayaran.
Perusahaan pelayaran sudah menunjukan SIUPAL dan surat pernyataan yang menyatakan perusahaan pelayaran dan tidak dikenakan PPh pasal 23.
Terima kasih.
Tidak dipotong pph 23, karena dalam KMK 416/KMK.04/1996 & 417/KMK.04/1996 sudah dijelaskan bahwa nilai bruto dari keseluruhan nilai tagihan.
- Originaly posted by alessandra:
Menurut accounting kami biarpun perusahaan pelayaran tersebut sudah melakukan PPH Pasal 15, tetapi karena jasa repair tetap harus dikenakan PPh Pasal 23, karena jasa repair diluar transaksi utama perusahaan pelayaran
setuju ama accounting ente boss..
Originaly posted by alessandra:Perusahaan pelayaran sudah menunjukan SIUPAL
SIUPAL kg ada kaitan dengan pemotongan pajak, yang keluarin aja ud beda kementrian.
Originaly posted by alessandra:surat pernyataan yang menyatakan perusahaan pelayaran dan tidak dikenakan PPh pasal 23.
jngan dokumen internal dong, coba minta dasar hukumnya yang mengatakan "pelayaran dan tidak dikenakan PPh pasal 23." kalau ada info ke ane ya boss..
salam
jasa repair beda dengan jasa pelayaran, jasa repair kena PPh 23
halo, jasa repair container ini kode objek pajaknya apa ya?