Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Status Pribadi ke Badan Usaha
Status Pribadi ke Badan Usaha
Selamat malam rekan ortax, saya mau tanya nih.. Saya ada usaha keluarga dimana usaha tersebut atas nama orang tua saya, berhubung usaha tersebut makin membesar dan ingin membentuk badan usaha baik itu PT atau CV dimana orang tua saya jadi pengurus didalamnya.. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan ke rekan2 sekalian:
1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?
2. Andai telah terbentuk apakah pkp milik orang tua saya bisa dicabut tanpa ada pemeriksaan berhubung semua assetnya telah dimasukan ke PT atau CV sebagai modal?
3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?
4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?Salam
Erzzza- Originaly posted by Erzzza:
1. Kalau semua nilai yang ada di laporan keuangan nya bisa dijadikan sebagai modal pendirian CV atau PT tidak? Dalam hal ini termasuk persediaan barang dagang, piutang dan hutang.. apakah persediaan tersebut bisa dipindahkan tanpa ada proses jual beli?
masuk ke penyertaan modal sih kalo menurut saya, tapi apakah ini masuk ke sistem merger?
soalnya beda lagi implikasi pajaknyaOriginaly posted by Erzzza:3. Apakah fasilitas TA yang menggratiskan pph atas balik nama asset bisa digunakan untuk mengganti nama kepemilikan asset ke PT atau CV?
4. Bisa dijelaskan tidak rekan mana yang lebih baik PT atau CV?sudah pernah di bahas pd forum sebelumnya, coba di ggoling