Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lebih bayar kurang bayar pada PP. No. 46 Tahun 2013

  • Lebih bayar kurang bayar pada PP. No. 46 Tahun 2013

     Riki Sanjaya updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • vitriachoi

    Member
    12 August 2016 at 8:32 am

    Ass, saya mau bertanya apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak?? mohon bantuannya, Terima kasih

  • vitriachoi

    Member
    12 August 2016 at 8:32 am
  • zaphs

    Member
    12 August 2016 at 6:13 pm
    Originaly posted by vitriachoi:

    apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak??

    iya karena pp 46 bersifat final

  • juwandi

    Member
    17 August 2016 at 4:31 pm
    Originaly posted by vitriachoi:

    Ass, saya mau bertanya apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak?? mohon bantuannya, Terima kasih

    pp 46 itu pembayarannya Final. hanya satu kali bayar. 1% dari nilai Omset. kemudian pada akhir tahun sdh tdk bayar lagi PPh seperti PPh Pasal 29.

    jadicukup bayar sekali aja. sdh FINAL

  • Riki Sanjaya

    Member
    18 August 2016 at 9:12 am

    Hmmm PP 46 final dihitung 1% dari peredaran bruto. seharusnya pembayaran sesuai dengan tarif pajak dan peredaran brutonya sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now