Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan PPH untuk cabang apa bisa digabung?

  • Pelaporan PPH untuk cabang apa bisa digabung?

     Charles_99 updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • verdy27

    Member
    9 August 2016 at 12:02 pm

    Dear Rekan,

    Mau nanya apakah bisa pelaporan PPH untuk cabang digabung pelaporannya dengan pusat seperti pelaporan PPN terpusat??jika bisa bisa minta referensi peraturannya?

    Terima kasih

  • verdy27

    Member
    9 August 2016 at 12:02 pm
  • JacJas

    Member
    9 August 2016 at 1:10 pm

    stau saya, PPH adalah pajak yang dilaporkan di tempat domisili, tidak dapat dipusatkan seperti PPN.

  • Charles_99

    Member
    11 August 2016 at 4:51 pm
    Originaly posted by verdy27:

    Mau nanya apakah bisa pelaporan PPH untuk cabang digabung pelaporannya dengan pusat seperti pelaporan PPN terpusat??jika bisa bisa minta referensi peraturannya?

    untuk PPN bisa di sentralisasikan ke pusat

    tapi kalau untuk PPH kewajiban pemotongan dan pemungutan beserta pelaporannya merupakan kewajiban cabang… untuk PPH yang di potong harus liat ke surat keterangan terdaftarnya…

    trims

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now