Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan PPH untuk cabang apa bisa digabung?
Pelaporan PPH untuk cabang apa bisa digabung?
Dear Rekan,
Mau nanya apakah bisa pelaporan PPH untuk cabang digabung pelaporannya dengan pusat seperti pelaporan PPN terpusat??jika bisa bisa minta referensi peraturannya?
Terima kasih
stau saya, PPH adalah pajak yang dilaporkan di tempat domisili, tidak dapat dipusatkan seperti PPN.
- Originaly posted by verdy27:
Mau nanya apakah bisa pelaporan PPH untuk cabang digabung pelaporannya dengan pusat seperti pelaporan PPN terpusat??jika bisa bisa minta referensi peraturannya?
untuk PPN bisa di sentralisasikan ke pusat
tapi kalau untuk PPH kewajiban pemotongan dan pemungutan beserta pelaporannya merupakan kewajiban cabang… untuk PPH yang di potong harus liat ke surat keterangan terdaftarnya…
trims