Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Revaluasi Aktiva Tetap
Dear rekan2,
Saya ingin mengikuti revaluasi aktiva tetap pada tahun ini, yg mana tariff pajaknya sebesar 6%.
Tujuan utama meningkatkan struktur permodalan perusahaanYg mana sesuai dgn PMK191 jo PMK 233, hasil penilaian kembali aktiva tetap WP dapat dijadikan saham bonus (Surplus revaluasi)
Yg menjadi permasalahan auditor kita tidak dapat menerima utk tujuan komersial dan jika revaluasi hanya ditujukan untuk tujuan perpajakan maka hasil penilaian aktiva tetap tidak dapat kita gunakan sebagai tambahan nilai utk pinjaman kepada bank.
Mohon tanggapan teman2 apakah jawaban auditor tsb benar atau kita harus mengganti dgn auditor baru?
Kita menginginkan agar dpt menjadi laporan komersial dan fiscal.Terima kasih
apa alasan yang mendasari pendapat auditor tersebut rekan?