Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › deviden
Selamat Pagi Rekan Rekan
Mau tanya dong tahapan pembagian dan cara pembagian deviden perusahaan apa saja,terus pajak apa saja yang harus dibayar terkait pembagian deviden, terimakasih sebelumnya
Bila perusahaan terbuka tentunya harus melalui mekanisme RUPS rekan, pajak dividen 10% s.d 20%
kalau perusahaan keluarga tidak terbuka bagaimana ya rekan..mksh
jika pembagian deviden ke wp orang pribadi kena pph 4(2) sebesar 10%
jika pembagian deviden ke wajib pajak badan kena pph 23 sebesar 15%
cmiiw
ya tinggal dirembukkan saja antar keluarga berapa besar laba yang akan dibagikan sebagai dividen, kemudian dibagi berapa jumlah saham yang dimiliki masing2 pihak..pajak 10% utk orang pribadi
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =57
Semoga bisa membantu