Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › omset 1 persen pph
perusahaan kami membeli pakan ternak, memproduksi pakan ternak dan menjualan pakan ternak….kami bebas ppn
pertanyaannya
untuk spt badan yang kami buat apakah omset kami yang dibawa 4,8 M kena 1 persen …hai Yonce,
PT ini beroperasi mulai tahun berapa?
- Originaly posted by yonce kelendonu:
untuk spt badan yang kami buat apakah omset kami yang dibawa 4,8 M kena 1 persen …
Jika omset tahun lalu dibawah 4,8 M, maka tahun ini wajib setor PPh 1% dari omset setiap bulannya
Omzet dibawah 4,8 M, menggunakan tarif 1% dari Omzet,
apakh yang dimaksud omzet/bulan itu adalah DPP ?
mohon pencerahannya. tks- Originaly posted by Creator:
apakh yang dimaksud omzet/bulan itu adalah DPP ?
iya rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies