Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan STP atas sunset salah,perlu koreksi meski minta penghapusan?

  • STP atas sunset salah,perlu koreksi meski minta penghapusan?

     Riyanto updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • RickyHalim

    Member
    10 December 2015 at 8:11 am

    Rekan,

    Kami sudah melakukan pembetulan SPT Badan 2014, lalu muncul STP dendanya, tapi tagihannya terlalu besar (38%, harusnya 14%). Jika kami akan minta penghapusan PMK 91, perlukah minta koreksi atas STP yang salah tsb?

    * Tokh sebetulnya akan dihapuskan juga?
    * Tapi di permohonan penghapusan ada tertulis berapa denda & pokok, jadi bisa ketahuan oleh kanwil bahwa jumlah tsb salah… apa akan dipermasalahkan?

  • RickyHalim

    Member
    10 December 2015 at 8:11 am
  • Riyanto

    Member
    15 February 2019 at 9:47 am

    bisa mengajukan pembetulan atas STP rekan berdasarkan PMK11/PMK.03/2013

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now