Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › STP atas sunset salah,perlu koreksi meski minta penghapusan?
STP atas sunset salah,perlu koreksi meski minta penghapusan?
Rekan,
Kami sudah melakukan pembetulan SPT Badan 2014, lalu muncul STP dendanya, tapi tagihannya terlalu besar (38%, harusnya 14%). Jika kami akan minta penghapusan PMK 91, perlukah minta koreksi atas STP yang salah tsb?
* Tokh sebetulnya akan dihapuskan juga?
* Tapi di permohonan penghapusan ada tertulis berapa denda & pokok, jadi bisa ketahuan oleh kanwil bahwa jumlah tsb salah… apa akan dipermasalahkan?bisa mengajukan pembetulan atas STP rekan berdasarkan PMK11/PMK.03/2013
Viewing 1 - 3 of 3 replies