Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan dalam bentuk PPJB
Selamat sore rekan-rekan,
saya anggota baru disini, Saya mo tny..jika perusahaan membeli satu lantai gedung dan belum AJB dengan developer, namun lantai tsb sudah dijual ke perusahaan lain. Bagaimana pengakuan penjualannya ? apakah masuk keuntungan aktiva tetap? dan bagaimana pajaknya ? Mohon bantuannya…terimakasih
ditunggu AJBnya dulu saja mas…
Viewing 1 - 3 of 3 replies