Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › cara peerapan tarif pph badan
Bgaimana peenggunaan tarif pph badan? Pake yg 1%, 25%, atau (50%x 25%) ? Saya bingung penerapanya
- Originaly posted by ahmad setiawan:
Bgaimana peenggunaan tarif pph badan? Pake yg 1%, 25%, atau (50%x 25%) ? Saya bingung penerapanya
lihat omzet (peredaran usaha) rekan. normalnya 25%. yang 50% x 25% itu mendapatkan fasilitas punya.
semoga bermanfaat.
– omset < atau = 4,8M, tarif pph final 1% x omset per bulan (PP 46 Th. 2013),
– omset 0 – 50M, terdapat dua tarif, tarif pertama yakni utk lapisan omset 0 – 4,8M mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal 25%, menjadi sebesar 12,5% dari penghasilan kena pajak sesuai proporsi omset. sedangkan tarif kedua yakni utk lapisan omset 4,8 – 50M tarifnya normal 25% dari penghasilan kena pajak sesuai proporsi omset,
– omset 50M ke atas, tarifnya normal sebesar 25% dari penghasilan kena pajak,
mohon koreksinya bila ada yg keliru,, tks, salam..