Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan
hello gan…mau nanya apakah Yayasan wajib lapor masa PPh 29 ?
wajib rekan
yayasan = badan hukum, dan harus mempunya NPWPok..berrati masa PPh 25 harus dilapor ya..
- Originaly posted by matigan:
ok..berrati masa PPh 25 harus dilapor ya.
benar, walau nihil juga rekan tetap harus dilapor
Viewing 1 - 5 of 5 replies