Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Beda jenis lapangan usaha?

  • Beda jenis lapangan usaha?

     sancastparov updated 9 years ago 4 Members · 16 Posts
  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 8:59 am
  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 8:59 am

    dear all taxer

    all mohon bantuannya apakah bisa memakai SITU dan SIUP beda jenis usaha dengan usaha yang dijalankan…sebagai contoh SITU dan SIUP kontraktor dipakai untuk jasa perhotelan.?klo ga bisa dan bisa, mohon cantumkan dasar hukumnya,,terima kasih

  • denbagusepaijo

    Member
    30 November 2015 at 10:37 am

    menurut Per 38/PJ/2013 Pasal 2 ayat 3 c berbunyi : untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa:
    1) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    2) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan
    3) fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

    menurut pendapat saya, yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu sudah cukup, apabila menyebutkan jasa perhotelan

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 12:51 pm
    Originaly posted by denbagusepaijo:

    menurut pendapat saya, yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu sudah cukup, apabila menyebutkan jasa perhotelan

    trima kasih rekan atas penjelasannya tetapi yang tercantum di akte pendirian perusahaan itu tidak menyebutkan jasa perhotelan..

    menurut rekan gmn?

  • jon1201

    Member
    30 November 2015 at 1:01 pm

    SITU=surat ijin tempat usaha ? begitu, bukan ..
    kalo iya, maka yg dipake adalah SIUP

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 1:44 pm
    Originaly posted by jon1201:

    kalo iya, maka yg dipake adalah SIUP

    disiup tidak dicantumkan jenis usaha nya rekan jon….nah klo beda jenis usaha yang diSITU dengan yang dikerjakan apa tidak ada masalaha rekan jon?apa tidak akan dipertanyakan dengan AR atau Fiskus?menurut rekan jon1201?

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 1:49 pm

    dan seandainya bisa dipakai bagaimana dengan SPPKP nya apa ga papa pake SPPKP dengan KLU kontraktor tapi kerjaannya jasa perhotelan?

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    30 November 2015 at 1:58 pm

    koq bisa beda knp?tujuan perusahaan waktu didirikan semula utk kontraktor?
    ini baru mau bikin npwp atau sudah punya npwp?

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 3:47 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    koq bisa beda knp?tujuan perusahaan waktu didirikan semula utk kontraktor?
    ini baru mau bikin npwp atau sudah punya npwp?

    tujuan perusahaan awalnya untuk kontraktor, dan saat pembangunan hotel itu dibangun atas nama perusahaan kontraktor, perusahaan kontraktor sudah punya NPWP dan sudah SPPKP…..transaksi potput dan PPN hotelnya itu memakai NPWP perusahaan kontraktor.. menurut rekan bgmn?sanksi apa yang terkait dengan masalah itu?

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 3:49 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    .transaksi potput dan PPN hotelnya

    maksudnya transaksi potput dan Pajak masukannya atas nama NPWP perusahaan kontraktor.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    30 November 2015 at 3:57 pm

    jadi si perusahaan kontraktor membangun gedung hotel, setelah bangunan hotel jadi, perusahaan kontraktor kmd menjalankan usaha jasa perhotelan. begitukah?

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 3:59 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    jasa perhotelan. begitukah?

    iya rekan nugroho…. menurut rekan gmn?

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    30 November 2015 at 4:10 pm

    mungkin perlu adanya perubahan akte ya dari notaris ( cmiiw )

    kmd mengajukan perubahan KLU ke KPP
    soalnya kemungkinan kalo KLU dan usaha yg dijalankan berbeda tidak menutup kemungkinan timbul pertanyaan dari pihak Fiskus : " apakah usaha kontraktornya benar-benar sudah berhenti?" ..seperti itu

    salam

  • sancastparov

    Member
    30 November 2015 at 4:13 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    mungkin perlu adanya perubahan akte ya dari notaris ( cmiiw )

    sanksi sendiri dari beda KLU nya ini apa ya rekan nugroho?

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    30 November 2015 at 4:15 pm
    Originaly posted by sancastparov:

    sanksi sendiri dari beda KLU nya ini apa ya

    setau saya ga ada

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now