Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 1% apakah bisa ikut PMK 91 ? Caranya?

  • PPH 1% apakah bisa ikut PMK 91 ? Caranya?

     rahma9 updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • SCORPION

    Member
    22 November 2015 at 6:01 pm
  • SCORPION

    Member
    22 November 2015 at 6:01 pm

    Rekan….mohon bantuan…..
    PT. ABC ikut aturan PP 46 dengan membayar pph final 1%. Ada keterlambatan pembayaran pph final utk thn 2014 dan dibayarkan di tahun 2015. Kemudian ada kiriman STP dari KPP. Apa bisa memanfaatkan PMK 91 utk pengurangan/penghapusan sanksi ya?
    Saya sudah mencoba mengisi surat lampiran PMK 91 tapi bingung mengisinya.
    Saya memilih yang ketiga yaitu:
    Keterlambatan pembayaran pajak atas:
    * SPT :
    * Tahun Pajak/Masa Pajak :
    * …….dan seterusnya

    Pertanyaan saya, di mana saya harus isi data pph final 1% yang akan saya mintakan keringanan? Apakah di bagian 3 tersebut? kalau iya..di kolom SPT diisi apa? Saya bingung.

    Minta masukan rekan2
    Terima kasih

  • rahma9

    Member
    4 February 2019 at 9:45 am

    bisa di cek kak peraturan terbaru PP 23 tahun 2018 dengan tarif 0.5%

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/PP%2023%202018%20.pdf

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now