Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan Laporan Pph23 dan Pembatalan Bukti Potong
Pembetulan Laporan Pph23 dan Pembatalan Bukti Potong
Rekan-rekan Ortax,
Jika bulan lalu kami sudah melakukan pemotongan atas transaksi Jasa terkait PPH 23, dan sudah dibayarkan ke Kas Negara serta sudah di Laporkan pada pelaporan Masa PPH 23.
Namun dibulan berikutnya transaksi tersebut di Cancel, jadi seharusnya tidak ada pemotongan atas PPH 23 tersebut.
A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?
B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?Terima kasih,
- Originaly posted by snowman:
19 Nov 2015 17:08
,
Maaf salah Forum…sudah saya hapus di Forum ini.
Terima kasih
- Originaly posted by snowman:
Rekan-rekan Ortax,
Jika bulan lalu kami sudah melakukan pemotongan atas transaksi Jasa terkait PPH 23, dan sudah dibayarkan ke Kas Negara serta sudah di Laporkan pada pelaporan Masa PPH 23.
Namun dibulan berikutnya transaksi tersebut di Cancel, jadi seharusnya tidak ada pemotongan atas PPH 23 tersebut.
A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?
B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?Terima kasih,
Maaf Salah Forum, Pak Moderator apakah Bisa tolong di Pindahkan ke Forum PPH Pemotongan/Pemungut.
Terima kasih
- Originaly posted by snowman:
A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?
buat spt pembetulan tanpa mencantumkan pph 23 yg di cancel
Originaly posted by snowman:B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?
bisa di PBK
agan sistop apakah
Originaly posted by sistop:dikompesasikan
dan
Originaly posted by sistop:di PBK
adalah satu hal yg sama?
- Originaly posted by satriabertopeng:
Originaly posted by sistop:
dikompesasikandan
Originaly posted by sistop:
di PBKadalah satu hal yg sama?
dua hak yg berbeda rekan
- Originaly posted by sistop:
dua hak yg berbeda rekan
jadi untuk kasus agan snowman sebaiknya di kompensasikan (jika bisa) atau di PBK?
Ane masih nub bgt gan, lagi belajar - Originaly posted by satriabertopeng:
jadi untuk kasus agan snowman sebaiknya di kompensasikan (jika bisa) atau di PBK?
Ane masih nub bgt gan, lagi belajarPBK