Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan Laporan Pph23 dan Pembatalan Bukti Potong

  • Pembetulan Laporan Pph23 dan Pembatalan Bukti Potong

     sistop updated 9 years ago 3 Members · 9 Posts
  • snowman

    Member
    19 November 2015 at 5:08 pm

    Rekan-rekan Ortax,

    Jika bulan lalu kami sudah melakukan pemotongan atas transaksi Jasa terkait PPH 23, dan sudah dibayarkan ke Kas Negara serta sudah di Laporkan pada pelaporan Masa PPH 23.

    Namun dibulan berikutnya transaksi tersebut di Cancel, jadi seharusnya tidak ada pemotongan atas PPH 23 tersebut.
    A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?
    B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?

    Terima kasih,

  • snowman

    Member
    19 November 2015 at 5:08 pm
  • snowman

    Member
    19 November 2015 at 5:21 pm
    Originaly posted by snowman:

    19 Nov 2015 17:08

    ,

    Maaf salah Forum…sudah saya hapus di Forum ini.

    Terima kasih

  • snowman

    Member
    19 November 2015 at 5:23 pm
    Originaly posted by snowman:

    Rekan-rekan Ortax,

    Jika bulan lalu kami sudah melakukan pemotongan atas transaksi Jasa terkait PPH 23, dan sudah dibayarkan ke Kas Negara serta sudah di Laporkan pada pelaporan Masa PPH 23.

    Namun dibulan berikutnya transaksi tersebut di Cancel, jadi seharusnya tidak ada pemotongan atas PPH 23 tersebut.
    A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?
    B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?

    Terima kasih,

    Maaf Salah Forum, Pak Moderator apakah Bisa tolong di Pindahkan ke Forum PPH Pemotongan/Pemungut.

    Terima kasih

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 8:23 am
    Originaly posted by snowman:

    A. Bagaimana untuk melakukan pembetulan dan pembatalan Bukti Potong yang sudah dilaporkan?

    buat spt pembetulan tanpa mencantumkan pph 23 yg di cancel

    Originaly posted by snowman:

    B. Atas kelebihan penyetoran PPH 23 bulan lalu apakah bisa dikompesasikan untuk pembayaran PPH23 bulan berikutnya? Bagaimana caranya?

    bisa di PBK

  • satriabertopeng

    Member
    20 November 2015 at 8:55 am

    agan sistop apakah

    Originaly posted by sistop:

    dikompesasikan

    dan

    Originaly posted by sistop:

    di PBK

    adalah satu hal yg sama?

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 9:11 am
    Originaly posted by satriabertopeng:

    Originaly posted by sistop:
    dikompesasikan

    dan
    Originaly posted by sistop:
    di PBK

    adalah satu hal yg sama?

    dua hak yg berbeda rekan

  • satriabertopeng

    Member
    20 November 2015 at 9:18 am
    Originaly posted by sistop:

    dua hak yg berbeda rekan

    jadi untuk kasus agan snowman sebaiknya di kompensasikan (jika bisa) atau di PBK?
    Ane masih nub bgt gan, lagi belajar

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 1:18 pm
    Originaly posted by satriabertopeng:

    jadi untuk kasus agan snowman sebaiknya di kompensasikan (jika bisa) atau di PBK?
    Ane masih nub bgt gan, lagi belajar

    PBK

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now